Polres Pasangkayu – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan mencegah konflik sosial di tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu BRIPKA Ari Mustofa melaksanakan kegiatan problem solving sengketa batas lahan antara Ibu Kris dan Bapak Wayan yang berlokasi di Dusun Kabuyu, Desa Martasari, Kabupaten Pasangkayu. Mediasi berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025 mulai pukul 09.00 hingga 17.00 Wita bertempat di Kantor Desa Martasari, Kecamatan Pesongga.
Kegiatan tersebut melibatkan sinergi antara Bhabinkamtibmas, pemerintah desa, Babinsa, serta BPN Kabupaten Pasangkayu sebagai bagian dari upaya penyelesaian secara objektif dan terukur. Kedua pihak yang bersengketa diundang bersama para saksi yang mengetahui sejarah dan letak batas lahan. Proses mediasi diawali dengan dialog terbuka di kantor desa, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan dan pengukuran langsung di lapangan oleh tim dari BPN Pasangkayu.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Martasari I Wayan Astawayasa, Sekdes I Ketut Astawa, Babinsa SERDA Sultoni, Kepala Dusun Anhar, serta saksi-saksi dari kedua belah pihak.
Setelah pengukuran awal dilakukan oleh BPN, kedua pihak sepakat untuk menunggu hasil resmi yang akan disampaikan dalam pertemuan lanjutan di Kantor Desa Martasari. Selama proses mediasi, BRIPKA Ari Mustofa turut memberikan imbauan Kamtibmas agar warga tetap menjaga kerukunan serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan musyawarah.
Menurut Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, melalui Kapolsek Pasangkayu AKP Mustamir, kegiatan mediasi ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam memberikan solusi terhadap permasalahan masyarakat, sekaligus menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan seluruh rangkaian mediasi berakhir dalam keadaan aman dan terkendali.






