Polres Mamasa Gencar Sosialisasi UU Lalu Lintas, Tekan Pelanggaran Demi Jalan Raya Lebih Aman

MAMASA — Satuan Lalu Lintas Unit Kamsel Polres Mamasa kembali menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai upaya menekan angka pelanggaran serta meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara di wilayah Kabupaten Mamasa. Kegiatan edukasi publik ini dilaksanakan pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WITA.

Dua personel Satlantas, Briptu Rio Ariwijaya dan Bripda Alfaro Misael Mayrinda, turun langsung memberikan penyuluhan kepada masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, keduanya menekankan pentingnya kedisiplinan dalam menaati rambu dan aturan lalu lintas sebagai langkah utama mencegah kecelakaan serta menjaga keselamatan bersama.

“Keselamatan di jalan raya tidak hanya bergantung pada petugas, tetapi pada kesadaran setiap pengguna jalan. Kepatuhan pada aturan adalah kunci untuk menekan potensi kecelakaan,” ujar salah satu personel dalam imbauannya.

Kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan memperluas pemahaman masyarakat mengenai tata tertib lalu lintas, mulai dari penggunaan helm standar, larangan berkendara di bawah umur, kewajiban membawa kelengkapan kendaraan, hingga pentingnya mematuhi batas kecepatan.

Polres Mamasa berharap edukasi yang terus digencarkan ini dapat membangun budaya tertib berlalu lintas sekaligus menurunkan angka pelanggaran yang selama ini menjadi salah satu pemicu kecelakaan di jalan raya. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kabupaten Mamasa ke depan dapat terwujud dengan lebih baik.

Humas Polres Mamasa – Polda Sulbar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *