Mamuju — Menanggapi pemberitaan media terkait perkembangan proses hukum kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di salah satu kantor dinas di Kabupaten Mamuju, Polresta Mamuju memberikan klarifikasi atas layanan informasi publik yang sebelumnya menjadi sorotan.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice setelah mempertimbangkan hasil mediasi kedua belah pihak. Baik pihak korban maupun terlapor sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur adat seda, sebagai bentuk pemulihan hubungan sosial dan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Penyelesaian Restorative Justice dilakukan karena kedua pihak sepakat untuk berdamai melalui mekanisme adat. Terlapor telah menyerahkan sejumlah uang denda sesuai ketentuan adat kepada korban, sehingga proses hukum dapat dihentikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ipda Herman.
Ia juga menegaskan bahwa mekanisme Restorative Justice diterapkan setelah memenuhi seluruh unsur yang dipersyaratkan, termasuk kesediaan damai oleh korban, keluarga, dan tokoh adat setempat. Polresta Mamuju memastikan bahwa setiap proses tetap berada dalam koridor hukum, serta diawasi oleh penyidik
Terkait sikap diam penyidik saat dimintai konfirmasi oleh media, Ipda Herman menjelaskan bahwa hal tersebut semata-mata karena permintaan korban untuk tidak disampaikan ke publik dan adanya kewenangan penyampaian informasi yang hanya dapat diberikan oleh saya selaku kasi Humas
“Kami menghargai peran media sebagai mitra. Ke depan, seluruh informasi terkait perkara akan disampaikan secara terkoordinasi, demi menjaga akurasi dan menghindari kesalahpahaman,” tambahnya.
Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, serta transparansi dalam setiap penanganan perkara, terutama yang berkaitan dengan isu sensitif.
Humas Polresta Mamuju







