POLRES MAMASA–Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Selasa sekitar pukul 10.00 WITA, 16 Desember 2025
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Sat Lantas Polres Mamasa, yakni Briptu Rio Ariwijaya dan Bripda Alfaro. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu serta aturan yang berlaku. Hal ini dinilai penting guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas serta menekan angka pelanggaran di wilayah Kabupaten Mamasa.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar







