Polisi Jadi Penengah, Sengketa Lahan 3 Hektare di Wulai Berakhir Damai

PASANGKAYU — Peran aktif Bhabinkamtibmas kembali membuktikan kehadiran Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Sengketa lahan kebun yang sempat memicu potensi konflik sosial di Desa Wulai, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui jalur musyawarah dan problem solving.

Kegiatan mediasi tersebut berlangsung pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, bertempat di Dusun Sinjanga, Desa Wulai. Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu bersama aparat pemerintah desa turun langsung menangani sengketa lahan kebun yang melibatkan dua warga setempat, yakni Ibu Jati dan Bapak Ambo Tomu.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Bambalamotu IPTU Yauri Yusuf menegaskan bahwa penyelesaian persoalan warga melalui pendekatan problem solving dan musyawarah mufakat merupakan langkah strategis Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Polri mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan agar setiap permasalahan di tengah masyarakat tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Dengan komunikasi yang baik dan musyawarah, persoalan bisa diselesaikan secara damai,” ujar IPTU Yauri Yusuf.

Sengketa lahan tersebut berawal dari perbedaan pendapat dan klaim kepemilikan atas sebidang lahan kebun di Dusun Sinjanga yang selama ini dimanfaatkan oleh kedua belah pihak. Untuk mencegah eskalasi konflik, Bhabinkamtibmas Desa Wulai bersama pemerintah desa segera mengambil langkah mediasi dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa serta saksi-saksi yang mengetahui riwayat dan batas kepemilikan lahan.

Proses mediasi berlangsung secara terbuka dan kekeluargaan. Tidak hanya dilakukan di ruang musyawarah, petugas bersama kedua belah pihak juga turun langsung ke lokasi lahan kebun untuk melihat kondisi lapangan, melakukan pengukuran, serta menentukan batas-batas kebun sesuai kesepakatan bersama.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas, mengimbau agar kedua belah pihak tetap menjaga keamanan, ketertiban, serta tidak lagi memperpanjang permasalahan yang dapat memicu gangguan sosial di tengah masyarakat.

Kegiatan problem solving ini turut dihadiri Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa Wulai, Kepala Dusun Sinjanga, Bhabinkamtibmas Desa Wulai, para saksi, serta kedua pihak yang bersengketa.

Hasilnya, mediasi membuahkan kesepakatan damai. Bapak Ambo Tomu menyatakan kesediaannya menyerahkan lahan kebun seluas 3 hektare beserta isinya kepada pihak Ibu Jati. Kesepakatan tersebut diterima dengan baik oleh Ibu Jati dan keluarga, disertai komitmen untuk tidak mempermasalahkan kembali kepemilikan lahan di kemudian hari. Kedua belah pihak juga saling memaafkan dan sepakat menjaga hubungan baik sebagai sesama warga desa.

Sebagai tindak lanjut, dilakukan pengukuran ulang serta pemasangan patok batas lahan sesuai hasil kesepakatan mediasi. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Keberhasilan penyelesaian sengketa lahan ini menjadi bukti nyata peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri di tengah masyarakat. Kehadiran polisi sebagai penengah tidak hanya mencegah konflik, tetapi juga mampu menciptakan suasana damai dan harmonis di Desa Wulai, Kabupaten Pasangkayu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *