Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi Pintu Gerbang Mamuju Ditolak, Penetapan Tersangka oleh Polda Sulbar Sah

Mamuju — Pengadilan Negeri (PN) Mamuju resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan dua pemohon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, dengan agenda pembacaan keputusan oleh hakim tunggal PN Mamuju, H. Rahmad, S.H., M.H.

Adapun gugatan praperadilan diajukan oleh Muh. Zulfahmi alias Andis dan H. Ahmad M melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Nasrum, S.H., Dedy, S.H., Akriadi, S.H., dan Rizal, S.H. Keduanya menggugat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar selaku termohon dalam penetapan status tersangka.

Sidang praperadilan ini terdaftar dalam dua perkara, yakni Nomor: 6/Pid.Pra/2025/PN Mam dan Nomor: 7/Pid.Pra/2025/PN Mam. Proses persidangan telah berlangsung sejak Selasa, 12 Desember 2025 hingga Jumat, 23 Desember 2025.

Dalam permohonannya, pihak pemohon mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/VII/SPKT/DITKRIMSUS/POLDA SULAWESI BARAT tertanggal 21 Juli 2025 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Pemohon menilai penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Selain itu, pemohon juga mendalilkan bahwa penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), serta tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik dinilai cacat prosedural.

Namun dalam persidangan, termohon menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip due process of law. Termohon juga menyatakan bahwa administrasi penyidikan, termasuk penetapan tersangka, penerbitan SPDP, Sprindik, hingga tindakan penyitaan, telah sah dan sesuai prosedur perundang-undangan.

Selama proses persidangan praperadilan, Polda Sulawesi Barat menghadirkan Tim Praperadilan yang ditunjuk langsung oleh Kapolda Sulbar. Tim tersebut terdiri dari Kompol Jamaluddin, S.H., M.H., AKP Muh. Agus H., S.H., IPTU Ahmad Fadli, S.H., IPDA Ilham Eka Dharmawan, S.H., M.H., M. Firman Oscandar, S.H., S.Sos., M.H., Aipda Fajar Abadi, S.H., serta Aipda Muhammad Arif, S.H.

Setelah memeriksa seluruh dalil permohonan, jawaban termohon, serta alat bukti dan keterangan para pihak, hakim tunggal menyatakan menolak seluruh gugatan praperadilan pemohon.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar dinyatakan sah menurut hukum dan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dapat terus dilanjutkan.

Sementara itu, untuk petikan resmi hasil putusan praperadilan, pihak terkait masih menunggu penerbitan dari Pengadilan Negeri Mamuju.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *