MAMUJU — Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Tahun 2026 di Sulawesi Barat mulai dimatangkan. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulbar melalui Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) menggelar rapat koordinasi strategis bersama pembina Samsat dan mitra dealer, Selasa (23/12/2025).
Rapat yang dipimpin Iptu Hafim, mewakili Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulbar, menjadi langkah awal penting untuk memastikan keakuratan, keterkaitan, dan keadilan nilai pajak kendaraan bermotor ke depan. Forum ini sekaligus menjadi wadah sinkronisasi data dan kebijakan lintas sektor sebelum NJKB 2026 resmi ditetapkan.
NJKB merupakan komponen krusial dalam perhitungan pajak kendaraan bermotor, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Karena itu, penetapannya harus benar-benar mencerminkan kondisi riil pasar agar tidak memberatkan masyarakat, namun tetap menjamin optimalisasi penerimaan daerah.
Dalam rapat tersebut, para peserta membahas sejumlah faktor strategis yang memengaruhi NJKB 2026. Di antaranya perkembangan harga pasar kendaraan baru dan bekas, fluktuasi nilai mata uang, tren industri otomotif, hingga perubahan kebijakan nasional yang berdampak langsung pada sektor perpajakan kendaraan.
Iptu Hafim menegaskan, kolaborasi antar pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam penetapan NJKB. Menurutnya, nilai yang akurat dan proporsional akan menciptakan keseimbangan antara kepentingan pemerintah daerah, pemilik kendaraan, serta pelaku usaha otomotif.
“Penetapan NJKB yang sesuai dengan kondisi pasar sangat penting. Tujuannya agar penerimaan pajak daerah tetap optimal, namun tetap adil dan rasional bagi masyarakat serta mitra dealer,” ujar Iptu Hafim dalam sambutannya.
Selain membahas aspek teknis penetapan nilai, rapat juga menyoroti strategi penyebarluasan informasi NJKB 2026 kepada masyarakat dan mitra dealer. Langkah ini dinilai penting agar seluruh pihak dapat mempersiapkan diri sebelum kebijakan tersebut resmi diberlakukan, sekaligus meminimalisasi potensi kesalahpahaman di lapangan.
Para mitra dealer yang hadir turut menyampaikan masukan terkait dinamika industri kendaraan di Sulawesi Barat. Informasi mengenai tren penjualan, perubahan minat konsumen, serta tantangan distribusi kendaraan menjadi bahan pertimbangan penting dalam merumuskan NJKB yang realistis dan berkelanjutan.
Rapat koordinasi berlangsung dalam suasana konstruktif dan produktif. Seluruh pihak sepakat bahwa penetapan NJKB 2026 harus berbasis data, transparan, dan komunikatif, sehingga implementasinya nanti dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat.
Melalui forum ini, Ditlantas Polda Sulbar berharap akan tercapai kesepakatan yang solid dan komprehensif terkait NJKB 2026. Dengan demikian, kebijakan pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Barat ke depan diharapkan mampu mendukung pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Humas Polda Sulbar







