POLRES MAMASA — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Mamasa bergerak cepat menangani peristiwa tragis dugaan bunuh diri yang menimpa seorang warga lanjut usia di Dusun Rante Koppe, Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 29 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.
Korban diketahui berinisial O, seorang pria berusia 69 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Tatoa’, Kelurahan Mamasa. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan cara gantung diri di sebuah pohon besar yang dikenal masyarakat setempat sebagai pohon isia, sekitar 30 meter dari rumah korban.
Kejadian ini pertama kali diketahui setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan dari Sat Intelkam, Sat Reskrim, serta Polsek Mamasa langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan pengamanan lokasi.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi tergantung menggunakan tali kopling yang dililitkan dan diikatkan pada bagian leher. Kondisi tubuh korban sudah kaku dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan para saksi, sebelum peristiwa tragis itu terjadi, korban sempat berada di rumah bersama anak bungsunya, Arjun, yang diketahui sedang dalam kondisi sakit. Korban disebut sempat memberikan makan dan obat kepada anaknya tersebut. Setelah itu, korban keluar dari kamar anaknya dan masuk ke kamar sebelah.
Sekitar beberapa waktu kemudian, istri korban pulang dari sawah dan menanyakan keberadaan suaminya kepada Arjun. Anak korban menjawab bahwa ayahnya berada di kamar sebelah. Namun setelah dicek, korban tidak ditemukan di dalam kamar. Keluarga kemudian mulai merasa khawatir dan berupaya mencari korban dengan menanyakan kepada keluarga serta tetangga di sekitar rumah.
Upaya pencarian dilakukan sejak sekitar pukul 17.00 WITA oleh pihak keluarga dibantu warga setempat dengan menyisir area sawah dan lingkungan sekitar rumah korban. Namun hingga malam hari, korban belum juga ditemukan.
Hingga akhirnya, sekitar pukul 20.30 WITA, anak korban bernama Iyan, yang diketahui memiliki keterbatasan bicara (bisu), menemukan korban dalam kondisi tergantung di pohon tidak jauh dari rumahnya. Penemuan tersebut sontak menggegerkan keluarga dan warga sekitar, yang kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan pengamanan TKP, memasang garis polisi, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna memastikan kronologi kejadian. Proses penanganan dilakukan secara cepat dan profesional guna menjaga situasi tetap kondusif.
Pihak keluarga korban menyatakan menolak dilakukan autopsi maupun visum luar terhadap jenazah dan telah membuat surat pernyataan resmi penolakan pemeriksaan medis. Keluarga menyebut telah mengikhlaskan kepergian korban dan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah.
Dari keterangan keluarga dan warga sekitar, korban diketahui beberapa kali sering meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan keluarga. Hal tersebut disebut telah terjadi hingga tiga kali sebelumnya. Selain itu, berdasarkan kepercayaan keluarga dan masyarakat setempat, korban diyakini memiliki kemampuan berhubungan dengan makhluk yang tidak kasat mata, yang dikenal dalam istilah lokal sebagai To Pembuni.
Meski demikian, pihak keluarga meyakini bahwa peristiwa ini murni merupakan tindakan bunuh diri dan tidak melibatkan unsur lain. Kepolisian pun menghormati keputusan keluarga serta tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan kasus tersebut.
Dengan kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi psikologis anggota keluarga, terutama lansia, serta segera melaporkan kepada pihak terkait apabila menemukan tanda-tanda yang mencurigakan atau mengkhawatirkan.
Humas Polres Mamasa







