POLRES PASANGKAYU — Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) SIM Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pada Selasa, 06 Januari 2025, Unit Regident SIM melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat, yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 15.00 WITA di Kantor Satlantas Polres Pasangkayu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi pelayanan prima Polri guna memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta transparansi kepada masyarakat dalam proses penerbitan SIM, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Lantas IPTU Karina Rara Ayu menegaskan bahwa seluruh rangkaian pelayanan SIM dilaksanakan secara profesional, tertib, dan humanis. Setiap pemohon diwajibkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sebagai upaya memastikan kompetensi dan kelayakan pengendara dalam berlalu lintas.
“Pelayanan SIM bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan keselamatan berlalu lintas. Oleh karena itu, seluruh tahapan kami laksanakan sesuai standar operasional prosedur,” ujar IPTU Karina.
Adapun mekanisme penerbitan SIM dimulai dari pendaftaran dan pengisian data diri, dilanjutkan dengan pemotretan identitas sebagai data resmi SIM. Selanjutnya, pemohon mengikuti ujian teori dan praktik sesuai golongan SIM yang diajukan, guna mengukur pemahaman aturan lalu lintas serta kemampuan mengemudi secara aman dan bertanggung jawab.
Bagi pemohon yang dinyatakan lulus, proses dilanjutkan ke tahap pencetakan SIM. Selama pelayanan berlangsung, petugas Unit Regident SIM Satlantas Polres Pasangkayu memberikan pelayanan maksimal dengan sikap ramah, sopan, dan responsif, sehingga tercipta suasana pelayanan yang nyaman dan kondusif.
Secara umum, kegiatan pelayanan SIM pada hari tersebut berjalan aman, lancar, dan terkendali, tanpa hambatan berarti. Satlantas Polres Pasangkayu berharap, melalui pelayanan yang optimal dan transparan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki SIM sebagai syarat legal berkendara semakin meningkat, sekaligus mendorong disiplin dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Dengan pelayanan yang semakin prima, Polres Pasangkayu menegaskan komitmennya untuk terus hadir melayani dan melindungi masyarakat, sejalan dengan semangat Polri Presisi.







