PASANGKAYU — Upaya preventif menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran Polsek Baras. Kali ini, kepolisian turun langsung memfasilitasi problem solving kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pengancaman, dan perusakan rumah yang melibatkan dua warga Desa Lilimori, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu.
Mediasi berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di Aula Kantor Desa Lilimori. Kegiatan tersebut digelar sebagai langkah humanis Polri untuk mencegah konflik keluarga berkembang menjadi gangguan kamtibmas yang lebih luas.
Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Baras IPTU Asep Saifurrohman. Proses mediasi turut melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta tokoh adat Nusa Tenggara Timur (NTT), mengingat kedua pihak masih memiliki hubungan keluarga dekat.
Adapun pihak pertama, Geradus Bora (45), seorang petani asal Dusun Biai, Desa Lilimori, melaporkan dugaan pengancaman, KDRT, dan perusakan rumah yang diduga dilakukan oleh pihak kedua, Ardianus Horang (43), petani yang berdomisili di Dusun Trans Biai, Desa Lilimori.
Permasalahan bermula dari konflik rumah tangga pihak kedua. Istri Ardianus, Yani, yang merupakan adik kandung pihak pertama, disebut kerap meminta perlindungan kepada kakaknya saat suaminya berada dalam kondisi emosi tidak terkendali akibat pengaruh minuman keras. Situasi tersebut dilaporkan telah terjadi berulang kali, dengan puncak kejadian pada Rabu, 31 Desember 2025.
Melalui pendekatan dialogis dan kekeluargaan, petugas Polsek Baras bersama unsur desa dan tokoh adat berupaya mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar terbaik, sekaligus mencegah konflik meluas di tengah masyarakat.
Hasilnya, mediasi berjalan lancar dan membuahkan kesepakatan damai. Pihak kedua secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pertama atas perbuatan yang telah dilakukan serta berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa, baik terhadap keluarga maupun pihak lain.
Tak hanya itu, Ardianus juga menyatakan komitmen untuk menghentikan kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol dan bertekad menjadi kepala keluarga yang lebih bertanggung jawab serta memberi contoh positif bagi anak-anaknya.
Kegiatan problem solving tersebut ditutup dengan suasana penuh keakraban, ditandai dengan makan bersama di rumah pihak pertama sebagai simbol perdamaian dan penguatan ikatan kekeluargaan.
Dengan terlaksananya mediasi ini, Polsek Baras berharap hubungan kedua belah pihak kembali harmonis serta situasi kamtibmas di Desa Lilimori tetap aman, damai, dan kondusif.







