Problem Solving Humanis, Bhabinkamtibmas Baras Polres Pasangkayu Mediasi Warga Desa Lilimori Hingga Sepakat Damai

Polres Pasangkayu – Bhabinkamtibmas Polsek Baras Polres Pasangkayu kembali menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga situasi kamtibmas melalui penyelesaian masalah (problem solving) secara kekeluargaan. Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 12 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di ruangan Kantor Kepala Desa Lilimori, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu.

Mediasi dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Polsek Baras AIPTU J. Nababan bersama pemerintah desa, dengan mempertemukan kedua belah pihak yang berselisih. Pihak pertama yaitu Kadek Sudama Oka Ariana (37), warga Dusun Lentera Desa Lilimori, dan Agustinus Mita (38), warga Dusun Biai Desa Lilimori. Sementara pihak kedua yaitu Adrianus Moa (24), petani warga Dusun Trans Biai Desa Lilimori.

Permasalahan bermula pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, saat Adrianus Moa mendatangi pihak pertama dan meminta agar tidak lagi mengganggu saudari perempuannya bernama Yanti, mengingat hubungan mereka dinilai terlarang. Dari hubungan tersebut diketahui telah lahir seorang anak perempuan berusia satu tahun bernama Diva. Saat ini pihak pertama telah berstatus menikah, sementara Yanti berstatus janda.

Dalam perkembangannya, Agustinus Mita melihat keponakannya mendapat perlakuan fisik berupa pukulan dan tamparan dari orang tua Yanti karena dianggap telah mencoreng nama baik keluarga. Hal tersebut memicu emosi sehingga pihak pertama bersama Adrianus Moa mendatangi rumah pihak pertama dan terjadi tindakan penendangan disertai teguran agar tidak lagi menjalin hubungan dengan Yanti.

Melalui proses mediasi yang berlangsung secara humanis dan penuh kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tanpa jalur hukum dan saling memaafkan. Pihak pertama berjanji tidak akan lagi menghubungi Yanti, serta apabila memberikan nafkah kepada anaknya harus langsung ke rumah orang tua Yanti dan tidak melakukan pertemuan di luar.

Sementara itu, pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum berupa tindakan penganiayaan atau main hakim sendiri.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Baras IPTU Asep Saifurrohman menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tepat yang dilakukan Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan permasalahan warga secara damai. Diharapkan hasil mediasi ini dapat menjaga keharmonisan masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Baras.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *