Tim Resmob Polresta Mamuju Kembali Ungkap Kasus Curanmor

Mamuju – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Mamuju kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan R.E. Martadinata, Kabupaten Mamuju. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2026/SPKT/RESTA MAMUJU, atas nama pelapor Ratnawati, yang melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya saat terparkir di depan Toko Bunga Anni, Jalan Martadinata.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Resmob Polresta Mamuju mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MFR.

Mirisnya, terduga pelaku masih tergolong anak yang berhadapan dengan hukum, berusia 12 tahun, dan diketahui merupakan residivis dengan kasus pencurian sepeda motor serupa.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi melalui Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut.

“Benar, Tim Resmob Polresta Mamuju telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor yang terparkir di depan Toko Bunga Anni, Jalan Martadinata,” ujar Iptu Herman Basir.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologis kejadian bermula saat terduga pelaku memantau sebuah sepeda motor milik korban yang terparkir tanpa pengawasan pemiliknya. Melihat situasi yang dianggap aman, terduga pelaku kemudian langsung mengambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Saat kondisi dirasa aman, sepeda motor langsung diambil,” jelas Kasi Humas.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan segera melaporkannya ke Polresta Mamuju guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob Polresta Mamuju turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT yang merupakan milik korban.

“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan dan hak-hak anak,” terang Iptu Herman Basir.

Polresta Mamuju juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada, khususnya tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci atau tanpa pengawasan, guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *