Kasus Pintu Gerbang Mamuju Masuk Babak Baru, Penyidik Ditkrimsus Polda Sulbar Resmi Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

MAMUJU — Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pintu Gerbang Batas Kota Mamuju resmi memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat secara resmi melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mamuju, Rabu (14/1/2026).

Pelimpahan tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulbar, sekaligus membuka jalan bagi proses penuntutan di meja hijau.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Pol Abd Azis menegaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti, sehingga penyidik melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan.

“Setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap, hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Kombes Pol Abd Azis.

Dalam pelimpahan tersebut, tiga tersangka yang diserahkan yakni Basit, Andi Zulfahmi, dan Ahmad. Sebelumnya, seluruh tersangka telah menjalani penahanan di Rutan Polresta Mamuju guna kepentingan penyidikan.

Kasus yang dikenal publik sebagai “Kasus Pintu Gerbang Mamuju” ini menyeret proyek pembangunan pintu gerbang batas Kota Mamuju di Desa Tadui, dengan nilai anggaran lebih dari Rp 2,1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2022–2023.

Proyek tersebut diduga sarat penyimpangan. Selain tidak rampung sesuai kontrak, penyidik menemukan indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan penggunaan anggaran yang berujung pada kerugian negara sekitar Rp 1,8 miliar.

Dalam pengembangan perkara, jumlah tersangka sempat bertambah menjadi empat orang. Salah satunya adalah AS (Arman Sukirno), mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Mamuju, yang diduga berperan memindahkan lokasi proyek sejauh kurang lebih 500 meter dari titik awal, tanpa didukung kajian teknis dan administrasi yang sah.

Upaya hukum yang ditempuh para tersangka melalui jalur praperadilan sebelumnya juga kandas. Pengadilan Negeri Mamuju secara tegas menolak permohonan praperadilan, sekaligus menguatkan langkah penyidik Polda Sulbar dalam menetapkan para tersangka.

Polda Sulbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di wilayah Sulawesi Barat.

Dengan pelimpahan ini, publik kini menanti langkah tegas Jaksa Penuntut Umum dalam mengungkap fakta persidangan dan menuntaskan kasus yang menyita perhatian masyarakat Mamuju tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *