POLRES MAMASA–Polres Mamasa melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum terkait Objek Praperadilan Pasca diberlakukannya KUHAP Baru Nomor 20 Tahun 2025, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan profesionalisme personel dalam pelaksanaan tugas penyidikan, 20 Januari 2026
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai, bertempat di Polres Mamasa.
Penyuluhan hukum ini dihadiri oleh Wakapolres Mamasa, Kaur Sunkum Bidkum, serta diikuti oleh para pejabat fungsi dan personel terkait, antara lain Kasat Reskrim Polres Mamasa, PS Kanit II Sat Resnarkoba, Kanit Tipidter Sat Reskrim, Kanit Tipidkor Sat Reskrim, PS Kaur Ident Sat Reskrim, Penyidik Laka Satlantas, PS Kanit Reskrim Polsek Pana, serta PS Kanit Reskrim Polsek Aralle Polres Mamasa.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi mengenai ruang lingkup dan objek praperadilan sesuai ketentuan KUHAP yang baru, sebagai bekal bagi para penyidik agar pelaksanaan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, profesional, serta akuntabel.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan seluruh personel Polres Mamasa semakin memahami perubahan regulasi yang ada, sehingga dapat meminimalisir kesalahan prosedural dalam penanganan perkara dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan mendapat respon positif dari para peserta. Dokumentasi kegiatan terlampir.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar







