PASANGKAYU – Upaya menjaga keselamatan pengguna jalan terus dilakukan jajaran Polres Pasangkayu. Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu bergerak cepat menertibkan pemasangan alat pengukur kecepatan ilegal yang dipasang secara sepihak dan dinilai membahayakan pengendara di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WITA, saat Bhabinkamtibmas BRIPKA Rijal melaksanakan sambang dan koordinasi dengan warga binaannya. Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait pemasangan tali tambang kapal di badan jalan yang digunakan sebagai alat pengukur kecepatan kendaraan.
Pemasangan tali tambang tersebut dinilai melanggar aturan karena mengganggu fungsi jalan, berpotensi menghambat arus lalu lintas, serta membahayakan keselamatan pengendara, khususnya pengendara roda dua yang melintas di jalur tersebut.
Dalam kesempatan itu, BRIPKA Rijal memberikan imbauan tegas namun humanis kepada warga agar tidak melakukan pemasangan sarana apa pun di jalan umum tanpa izin dan koordinasi dengan instansi terkait. Ia menegaskan bahwa setiap upaya pengendalian kecepatan kendaraan harus sesuai aturan demi keselamatan bersama.
“Apabila masyarakat membutuhkan alat pengukur kecepatan atau rambu pengaman jalan, agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Pasangkayu untuk dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas BRIPKA Rijal.
Menanggapi imbauan tersebut, warga setempat yakni sdr. Mulyadi, sdr. Marwan, dan sdri. Isna menyatakan menerima dan memahami penjelasan Bhabinkamtibmas. Mereka mengakui tidak mengetahui aturan yang berlaku dan bersedia membuka serta menurunkan tali tambang yang telah dipasang. Ketiganya juga berkomitmen tidak akan kembali memasang alat serupa yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Selain melakukan penertiban, Bhabinkamtibmas juga mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Warga diimbau agar tidak ragu menyampaikan informasi sekecil apa pun yang berpotensi mengganggu keselamatan dan ketertiban di lingkungan desa binaan.
Kegiatan sambang dan penertiban tersebut berlangsung aman, tertib, dan lancar. Hingga saat ini, situasi kamtibmas di Desa Ako terpantau aman dan kondusif.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Pasangkayu IPTU Candra Boyke Ombong menyampaikan apresiasi atas langkah cepat, responsif, dan humanis yang dilakukan Bhabinkamtibmas.
“Langkah ini merupakan wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman, menjaga keselamatan pengguna jalan, serta memelihara situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Pasangkayu,” pungkasnya.







