POLRES POLMAN — Bhabinkamtibmas Desa Bonra, Polsubsektor Mapilli, Polsek Urban Wonomulyo Polres Polewali Mandar Brigpol Arham, melaksanakan kegiatan problem solving berupa mediasi terhadap laporan warga terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga, Kamis (5/2/2026).
Mediasi berlangsung di Kantor Polsubsektor Mapilli dan melibatkan dua pihak yang merupakan mantan pasangan suami istri.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Bonra, Brigpol Arham, SH, sebagai bentuk pelayanan kepolisian dalam menyelesaikan permasalahan warga secara humanis.
Peristiwa tersebut berawal dari laporan pihak perempuan berinisial I (30), warga Desa Bonra, yang mengaku mendapat perlakuan kekerasan dari mantan suaminya berinisial A (30), seorang wiraswasta, pada Kamis siang sekitar pukul 13.00 Wita.
Dalam keterangannya, Brigpol Arham menjelaskan bahwa mediasi dilakukan untuk mencegah permasalahan berkembang lebih luas dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Permasalahan ini telah diselesaikan melalui mediasi secara kekeluargaan. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut dan tetap menjaga hubungan baik demi kepentingan anak-anak mereka,” ujar Brigpol Arham.
Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk tidak memperpanjang masalah, tidak saling menyerang di media sosial, serta menjaga komunikasi yang baik demi masa depan anak-anak mereka.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan damai yang ditandatangani bersama.
Diketahui, kedua pihak merupakan mantan suami istri yang memiliki empat orang anak.
Kegiatan problem solving berakhir sekitar pukul 16.00 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Kepolisian berharap pendekatan mediasi ini dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik warga tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.
Humas Polres Polman







