POLRES MAMASA–Bid Propam Polda Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiplin) terhadap personel Polri di wilayah hukum Polres Mamasa. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, sekitar pukul 08.30 WITA, bertempat di Mapolres Mamasa serta Polsek jajaran, 05 Februari 2026
Pelaksanaan Gaktiplin ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme personel Polri, khususnya dalam hal sikap tampang, kelengkapan administrasi perorangan, serta kesiapan sarana pendukung tugas kepolisian.
Adapun sasaran pemeriksaan meliputi sikap tampang personel, di antaranya kerapian penggunaan pakaian dinas (gampol), kerapian rambut, serta larangan berjambang. Selain itu, dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat data diri personel berupa Kartu Tanda Anggota (KTA), Kartu Tanda Penduduk (KTP), MPWP, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemeriksaan juga mencakup kelengkapan kendaraan dinas dan senjata api (senpi).
Dari hasil pelaksanaan kegiatan, masih ditemukan beberapa personel yang belum memenuhi ketentuan sikap tampang, khususnya rambut yang belum dicukur rapi, serta adanya personel yang memiliki surat data diri yang telah kedaluwarsa.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, petugas memberikan teguran lisan serta menjatuhkan tindakan disiplin kepada personel yang melakukan pelanggaran, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melalui kegiatan Gaktiplin ini, diharapkan seluruh personel Polri di lingkungan Polres Mamasa dapat semakin meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab, dan keteladanan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar







