Damai di Meja Polisi, Laka Lantas Bambalamotu Berakhir Kekeluargaan

PASANGKAYU — Pendekatan humanis kembali ditunjukkan jajaran Polsek Bambalamotu. Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu, AIPDA Hamdani, sukses menuntaskan kasus kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme problem solving dengan hasil damai dan kekeluargaan, Senin, 19 Januari 2026.

Penyelesaian kasus berlangsung di Mako Polsek Bambalamotu, Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, sekitar pukul 14.00 Wita. Proses mediasi mempertemukan kedua belah pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bambaira, yang terjadi pada 31 Januari 2026 lalu.

Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan roda empat jenis pickup bernomor polisi DC 8923 XG yang dikemudikan LK. Muh. Wahyu, dengan kendaraan roda dua yang dikendarai LK. Fahrul. Benturan keras menyebabkan kedua kendaraan mengalami kerusakan cukup parah. Sementara pengendara sepeda motor sempat mengalami luka terbuka dan harus mendapatkan perawatan medis.

Beruntung, kondisi korban kini telah membaik dan dinyatakan dalam keadaan sehat. Momentum pemulihan itulah yang kemudian dimanfaatkan aparat kepolisian untuk mendorong penyelesaian secara damai, tanpa harus berujung pada proses hukum yang panjang.

AIPDA Hamdani mengundang kedua pihak yang terlibat kecelakaan, keluarga masing-masing, serta para saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut. Mediasi dilakukan secara terbuka, mengedepankan dialog, empati, dan musyawarah demi mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

“Penyelesaian masalah di tengah masyarakat harus mengedepankan rasa keadilan, kemanusiaan, dan kekeluargaan. Selama masih memungkinkan, jalur damai menjadi pilihan utama,” ujar AIPDA Hamdani di hadapan para pihak.

Dalam forum tersebut, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, khususnya imbauan agar seluruh pengguna jalan senantiasa berhati-hati saat berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan diri dan orang lain di jalan raya.

Hasil mediasi pun disepakati secara bulat. Kedua belah pihak sepakat tidak saling menuntut ganti rugi atas kerusakan kendaraan yang dialami. Mereka juga sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa melanjutkan ke ranah hukum.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan damai yang ditandatangani oleh kedua pihak sebagai bentuk komitmen penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan bermartabat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Proses mediasi berjalan lancar tanpa adanya perdebatan, mencerminkan kedewasaan dan kesadaran hukum masyarakat setempat.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, melalui Kapolsek Bambalamotu AKP Yauri Yusuf, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tepat yang dilakukan Bhabinkamtibmas dalam menangani persoalan tersebut.

“Kami mengapresiasi kinerja Bhabinkamtibmas yang mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Ini sejalan dengan komitmen Polri untuk hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegas AKP Yauri Yusuf.

Ia menambahkan, keberhasilan penyelesaian masalah melalui problem solving merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Bambalamotu.

Dengan berakhirnya kasus ini secara damai, Polsek Bambalamotu kembali menegaskan komitmennya dalam membangun kepercayaan publik serta menciptakan lingkungan yang aman, harmonis, dan kondusif di Kabupaten Pasangkayu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *