MAMUJU – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat mengungkap fakta mengejutkan di balik kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Yosudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 00.10 Wita dini hari.
Insiden tersebut melibatkan sebuah mobil Toyota Fortuner hitam yang menabrak warung makan hingga menyebabkan dua warga luka berat serta merusak sejumlah kendaraan yang terparkir di lokasi kejadian.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulbar AKBP Anidhita Rizal, didampingi AKP Agussalim Tahang, Iptu Bayu Okta, dan Ipda Awaluddin, mengungkapkan hasil asistensi penyelidikan bahwa pengemudi mobil tersebut bernama Fachri Arfan (16), seorang pelajar yang berdomisili di Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Karema.
Berdasarkan pengakuan pengemudi, sebelum kecelakaan ia sempat menyerempet sepeda motor yang terparkir di Jalan Ahmad Kirang. Setelah berhenti, ia mengaku mendapat pukulan dari luar mobil dan menerima informasi dari rekannya bahwa dirinya akan dikeroyok. Panik dan ketakutan, pengemudi kemudian memilih untuk melarikan diri.
“Pengemudi kabur dengan kecepatan tinggi. Saat melewati bundaran Kantor Gubernur, ia memutar arah ke Jalan Yosudarso. Karena terkejut melihat kendaraan dari arah kiri, ia membanting setir ke kanan hingga kehilangan kendali,” jelas AKBP Anidhita Rizal.
Akibatnya, mobil Fortuner tersebut menghantam warung Lamongan Al Farizky, tempat dua warga tengah duduk dan berbincang. Aditya Firdaus (21) asal Jawa Timur mengalami patah pada kedua kaki, cedera kepala, serta memar di bagian perut, sementara Alif Mukti (19) warga Mamuju menderita luka pada paha. Keduanya kini masih menjalani perawatan medis.
Tidak hanya itu, empat unit sepeda motor yang terparkir di sekitar warung juga mengalami kerusakan parah, masing-masing Honda Scoopy putih DC 2340 YA, Suzuki Nex hijau DC 4909 GY, Suzuki Nex biru DC 5724 AK, serta Yamaha Aerox hitam tanpa TNKB. Mobil Fortuner sendiri mengalami rusak berat, keempat ban pecah, airbag mengembang, dan kaca samping belakang kiri hancur.
Fakta lain yang terungkap, TNKB DC 1032 FJ yang terpasang pada mobil tersebut diduga palsu. Hasil verifikasi menunjukkan nomor polisi asli kendaraan adalah DC 1156 A, yang tercatat sebagai kendaraan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju. Bahkan, petugas menemukan beberapa TNKB lain di dalam mobil yang diduga siap digunakan.
Meski hasil pemeriksaan alkohol dan urine pengemudi dinyatakan negatif, Ditlantas menegaskan bahwa pengemudi tetap terbukti melakukan kelalaian berat, karena mengemudikan kendaraan di bawah umur serta melaju dengan kecepatan tinggi yang membahayakan keselamatan publik.
Saat ini, petugas telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, pemeriksaan pengemudi, serta verifikasi keaslian kendaraan dan TNKB. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Humas Polda Sulbar







