Satreskrim Polres Pasangkayu–Bapanas Cek Distribusi Bapok, Stok Aman Harga Diawasi

PASANGKAYU — Kepolisian bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) melaksanakan pengecekan distribusi serta harga bahan pokok (bapok) guna menjaga stabilitas pasokan dan pengendalian inflasi pangan di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Senin (16/2/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perdagangan, Perlindungan Konsumen, hingga Peraturan Presiden terkait cadangan pangan pemerintah dan instruksi pengendalian inflasi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan masyarakat memperoleh bahan pokok dengan harga wajar dan distribusi yang lancar.

Kapolres Pasangkayu Joko Kusumadinata melalui Kasat Reskrim AKP Eru Reski menyampaikan bahwa pengecekan difokuskan pada ketersediaan stok, kelancaran distribusi, serta kepatuhan harga terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pengawasan ini penting untuk memastikan tidak terjadi penimbunan, kelangkaan, maupun praktik perdagangan yang merugikan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap kebijakan pengendalian inflasi dan stabilisasi harga pangan,” ujarnya.

Pengecekan dilakukan di tiga lokasi utama, yakni Gudang Bulog Pasangkayu, Black Box 32 Pasangkayu, serta Pasar Smart Pasangkayu. Kegiatan dihadiri unsur Bapanas, Perum Bulog, dinas terkait di pemerintah daerah, serta personel Satreskrim Polres Pasangkayu.

Dari hasil pemantauan di Gudang Bulog, stok beras tercatat sekitar 500 ton dan minyak goreng “Minyak Kita” sekitar 300 dus. Seluruh ketersediaan dinyatakan aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat, dengan distribusi berjalan sesuai mekanisme.

Sementara di Black Box 32 Pasangkayu, penjualan bahan pokok—terutama beras—telah sesuai dengan HET dan tidak ditemukan pelanggaran harga. Namun, pada pengecekan di Pasar Smart Pasangkayu, petugas menemukan adanya penjualan beras di atas HET. Terhadap temuan tersebut, petugas langsung memberikan teguran kepada penjual agar menyesuaikan harga sesuai ketentuan. Adapun bahan pokok lainnya masih berada dalam batas harga yang ditetapkan dan distribusinya dinilai tepat sasaran.

Secara umum, hasil analisis menunjukkan ketersediaan bahan pokok di Kabupaten Pasangkayu dalam kondisi aman dan terkendali, dengan distribusi berjalan baik. Meski demikian, masih terdapat pelanggaran harga di tingkat pengecer yang berpotensi merugikan masyarakat sehingga memerlukan pengawasan berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut, kepolisian akan melakukan pemantauan rutin harga bahan pokok di pasaran, memperkuat koordinasi dengan dinas perdagangan dan ketahanan pangan, memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar mematuhi HET, serta menempuh langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.

Langkah terpadu ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga, menjamin ketersediaan pangan, serta melindungi daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *