Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas, Unit Kamsel Sat Lantas Polres Mamasa Sosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009

POLRES MAMASA–Guna menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya, Unit Kamsel Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan, Minggu sekitar pukul 10.30 WITA, 16 Februari 2026

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Brigpol Rio Ariwijaya bersama Bripda Harwan dengan menyampaikan materi terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas sebagai langkah preventif dalam mengurangi risiko kecelakaan di wilayah Kabupaten Mamasa.

Dalam penyampaiannya, personel Unit Kamsel menekankan pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, serta melengkapi surat-surat kendaraan. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dan sadar hukum dalam berkendara, sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kabupaten Mamasa.

Humas Polres Mamasa Polda Sulbar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *