Problem Solving Polsek Bambalamotu, Kasus Penganiayaan Berakhir Damai Lewat Mediasi Kekeluargaan

Polres Pasangkayu – Polsek Bambalamotu kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan humanis melalui problem solving penanganan aduan masyarakat terkait perkara penganiayaan.

Pada Jumat, 20 Februari 2026 pukul 14.00 Wita, bertempat di Mako Kantor Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, AIPDA Hamdani memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada 17 Februari 2026 di Dusun Matua Jaya, Desa Randomayang.

Peristiwa tersebut melibatkan Lk. Mahzan (55) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Syarif (32). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit pada bagian leher belakang, namun tidak ditemukan bekas luka.

Dalam upaya penyelesaian secara kekeluargaan, AIPDA Hamdani mengundang kedua belah pihak beserta keluarga masing-masing untuk hadir dalam mediasi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Randomayang serta keluarga dari kedua belah pihak.

Melalui proses mediasi yang berlangsung terbuka dan penuh kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai. Keduanya saling memaafkan, tidak saling menuntut ganti rugi, serta menandatangani surat kesepakatan damai sebagai bentuk komitmen bersama.

Selain memediasi, petugas juga menyampaikan imbauan dan pesan-pesan kamtibmas agar masyarakat senantiasa mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Bambalamotu AKP Yauri Yusuf menyampaikan bahwa penyelesaian masalah melalui pendekatan restorative justice menjadi salah satu langkah efektif dalam menjaga keharmonisan masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *