MAJENE – Polres Majene menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, Kamis (26/2/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyamakan persepsi sekaligus memperkuat pemahaman personel terhadap regulasi hukum yang baru.
FGD yang berlangsung di ruang data Polres Majene tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Majene, AKBP Muhammad Amiruddin, S.I.K. Turut hadir dalam kegiatan itu Kasat Reskrim AKP Fredy, S.H., M.H., Kasat Res Narkoba IPTU Japaruddin, S.H., M.M., Kasat Lantas IPTU Abdul Majid, serta Kasat Samapta IPTU Kardono bersama personel dari masing-masing satuan fungsi.
Dalam arahannya, Kapolres menegaskan bahwa perubahan dalam KUHP dan KUHAP merupakan dinamika hukum yang harus dipahami secara komprehensif oleh setiap anggota Polri. Menurutnya, pembaruan regulasi bukan sekadar formalitas, melainkan pedoman utama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di lapangan.
“Melalui FGD ini, kita samakan persepsi dan pelajari setiap perubahan pasal maupun mekanisme dalam KUHP dan KUHAP baru. Jangan sampai terjadi kekeliruan dalam penerapannya. Kita harus peka dan terus belajar terhadap setiap perubahan yang ada,” tegasnya.
Diskusi berlangsung interaktif dan konstruktif. Sejumlah substansi penting menjadi fokus pembahasan, mulai dari perubahan pengaturan tindak pidana, penyesuaian ancaman hukuman, penguatan pendekatan restorative justice, hingga mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang mengalami pembaruan dalam KUHAP terbaru.
Setiap satuan fungsi diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, pengalaman, serta potensi kendala dalam implementasi aturan baru tersebut. Langkah ini dinilai penting guna memetakan tantangan teknis di lapangan sekaligus mencari solusi bersama agar pelaksanaan tugas tetap sesuai koridor hukum.
Kegiatan FGD ini merupakan bentuk komitmen Polres Majene dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan profesionalisme personel. Dengan pemahaman yang seragam, diharapkan tidak ada multitafsir dalam penerapan pasal maupun prosedur hukum acara.
Melalui penguatan pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP baru, Polres Majene menegaskan kesiapannya untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Majene.
Dengan demikian, pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan optimal, sekaligus menjamin kepastian hukum yang selaras dengan semangat pembaruan peraturan perundang-undangan nasional.







