POLRES MAMASA–Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas, Unit Kamsel Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Sabtu pukul 09.00 WITA, 28 Februari 2026
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Unit Kamsel Sat Lantas Polres Mamasa, yakni Brigpol Rio Ariwijaya dan Bripda Ahmad Harwan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan lalu lintas yang berlaku, sekaligus menanamkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan raya.
Dalam penyampaiannya, personel menekankan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas guna menghindari terjadinya kecelakaan serta menekan angka pelanggaran, khususnya di wilayah Kabupaten Mamasa. Edukasi ini diharapkan dapat membangun budaya tertib berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan aman dan lancar.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan berkendara serta berperan aktif dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib dan kondusif di Kabupaten Mamasa.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar







