POLRES MAMASA–Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas, Unit Kamsel Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Senin pukul 10.00 WITA, 02 Maret 2026
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Unit Kamsel, yakni Briptu Juanto dan Bripda Alfaro Misael M. Dalam penyuluhan yang diberikan, personel menyampaikan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas sebagai langkah utama dalam mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm standar, serta menjaga etika dan disiplin saat berkendara. Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya bertujuan menghindari sanksi hukum, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kabupaten Mamasa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tingkat pelanggaran lalu lintas dapat ditekan serta tercipta situasi kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar







