Mamuju – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang wilayah Mamuju. Seorang pria berinisial RD (42) diamankan oleh aparat gabungan Resmob bersama Polsek Mamuju dan Polresta Mamuju, setelah diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 127 / IV / 2026 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR, pada Kamis, 9 April 2026.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pada malam sebelumnya. “Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial RD (42) yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban yang masih berusia 13 tahun sebanyak enam kali. Tindakan bejat tersebut pertama kali terjadi di rumah kebun milik pelaku saat malam hari, ketika korban sedang beristirahat.
Peristiwa ini terungkap pada Rabu, 8 April 2026, setelah keluarga korban, yakni nenek dan tantenya, mencurigai perubahan perilaku korban yang tampak gelisah dan berbeda dari biasanya. Rasa khawatir mendorong keduanya untuk menanyakan kondisi korban.
“Korban akhirnya mengungkapkan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri dan diancam agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapa pun,” jelas Iptu Herman.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut.
Pihak Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius dan profesional, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mendeteksi serta mencegah kekerasan terhadap anak, sekaligus mendorong masyarakat untuk berani melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan serupa







