BBM Subsidi Disalahgunakan, Polresta Mamuju Sita 5 Kendaraan Modifikasi

MAMUJU – Komitmen memberantas praktik ilegal distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali ditegaskan Polresta Mamuju. Menindaklanjuti instruksi Presiden RI yang diteruskan melalui Kapolri dan Kapolda Sulbar, aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan dan pendistribusian BBM subsidi secara ilegal yang merugikan masyarakat.

Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mamuju. Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima unit kendaraan yang digunakan untuk melangsir BBM subsidi.

Kelima kendaraan tersebut terdiri dari tiga unit truk bertangki modifikasi, serta dua unit minibus jenis Panther dan Kijang LGX. Seluruh kendaraan telah dimodifikasi dengan kapasitas tangki yang jauh lebih besar dari standar, bahkan mampu menampung hingga 200 liter per unit.

Jika dikalkulasikan, lima kendaraan ini dapat mengangkut hingga sekitar 1 ton BBM subsidi dalam sekali jalan. Praktik ini dilakukan berulang kali di sejumlah SPBU berbeda, sehingga berdampak langsung pada kelangkaan BBM subsidi di tengah masyarakat.

Akibat ulah para pelaku, warga kerap mengalami kesulitan mendapatkan BBM subsidi, bahkan memicu antrean panjang di SPBU.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, saat dikonfirmasi pada Senin (13/4), menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindak tegas praktik ilegal tersebut.

“Ini adalah bukti komitmen kami untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Ia menjelaskan, modus operandi para pelaku yakni memanfaatkan barcode untuk melakukan pengisian BBM hingga ratusan liter. BBM tersebut kemudian disedot, ditimbun, dan pelaku berpindah ke SPBU lain untuk kembali melakukan pengisian dengan cara serupa.

Tak hanya itu, polisi juga menduga praktik ini kerap disertai tindakan intimidasi hingga pengancaman terhadap petugas SPBU demi melancarkan aksinya.

Setelah berhasil dikumpulkan dalam jumlah besar, BBM subsidi tersebut kemudian dijual kembali kepada pihak-pihak yang tidak berhak dengan harga tertentu.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik ilegal tersebut.

Di tempat terpisah, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum, baik terhadap penyalahgunaan BBM subsidi maupun distribusi gas elpiji 3 kilogram,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Pasal 55 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa, demi menjaga distribusi energi bersubsidi tetap adil dan tepat sasaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *