PASANGKAYU – Kepolisian Resort (Kapolres) Pasangkayu kembali mengungkap pelaku pembunuhan di Desa Kalola, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.
Pengungkapan pembunuhan digelar melalui press release dipimpin lKapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan di ruang humas Jl Ir Soekarno Kelurahan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu Rabu (27/3/2024) siang.
Sebelumnya diberitakan korban gantung diri di pohon cokelat inisial S seorang pelajar remaja siswi beralamat di Dusun Purnama Baru, Desa Kalola, Kecamatan Bambalamotu (25/3/2024).
Setelah penyelidikan Polres Pasangkayu terungkap korban dibunuh pacarnya sendiri.
Diketahui pacar korban dengan inisial O (18) remaja pelajar rela membunuh kekasihnya sendiri dengan mencekik lehernya.
Kemudian pelaku menggantung korban dipohon cokelat milik orangtua korban sekitar 100 meter di belakang rumah korban.
AKBP Candra Kurnia menjelaskan bahwa pelaku sempat mengajak korban untuk kawin lari.
“Namun korban tidak menyetujui kemauan dari pelaku, sehingga melakukan tindakan kekerasan sampai menghilangkan nyawa korban,” Terang AKBP Candra Kurnia saat memimpin Press Release.
Adapun motif pembunuhnya, karena pelaku marah kepada korban. Dikarenakan Korban mengancam akan menceritakan pelaku kepada keluarga korban, bahwa mereka pernah berhubungan badan.
Akhirnya, pelaku tak terima sehingga melakukan penganiayaan kepada korban sampai kehilangan nyawa.
Akibatnya pelaku dijerat pasal 340 atau pasal 338 KUHP pidana tentang pembunuhan yang direncanakan.
Dengan ancaman hukuman mati/hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu pidana penjara paling lama 20 tahun.