Mamuju, 18 April 2024 – Personil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) di wilayah hukum Polresta Mamuju.
Menurut AIPDA Haris Rauf dan BRIPKA Sunarto Parakasi, penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 18 April 2024, sekitar pukul 02.00 Wita di Desa Tobadak 1, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah. Identitas pelaku adalah Ardi Als Rinso, seorang pria berusia 23 tahun yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dalam operasi tersebut, Sat Reskrim berhasil mengamankan satu unit motor Honda CRF berwarna hitam dengan nomor polisi DC 3208 FN sebagai barang bukti. Kronologis penangkapan dimulai setelah mendapat informasi dari LP/B/22/II/2024/SPKT/RES. MATENG/POLDA SULBAR pada tanggal 26 Februari 2024 dan SP. KAP/22/IV/2024/RESKRIM pada tanggal 18 April 2024.
Pada pukul 24.00 Wita, tim Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah, didukung oleh Unit Resmob Polresta Mamuju, melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti di kamar kostnya di Jalan Pengayoman, Kota Mamuju.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Mamuju Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Humas Polres Mamuju Tengah