MAMUJU – Berkas pemeriksaan terhadap Tiga tersangka dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu terhadap 12 (dua belas) faktur kendaraan bermotor dan sertifikat nomor identifikasi kendaraan bermotor yang diregistrasi (Proses penerbitan STNK dan BPKB) di kantor Samsat Majene dalam kurung waktu 2020-2021 akhirnya sudah ditahap puncak P21.
Hal ini disampaikan langsung Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Nyoman Artana kepada Kabid Humas Kombes Pol Syamsu Ridwan lewat keterangan pesan WhatsApp, Kamis (12/10/23).
Pasal yang memberatkan ketiga tersangka adalah pasal 263 ayat (1) dan/atau Pasal 263 ayat (2) Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Identitas ketiga tersangka sendiri adalah AM (perempuan), HM dan MK (lelaki) diperiksa berdasarkan laporan polisi No. Pol : LP/A/104/X/2022/SKPT.Satreskrim/Res MJN/Polda Sulbar tanggal 06 Oktober 2022.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa AM sengaja menggunakan KTP beberapa orang yang beralamat di Kabupaten Majene (termasuk KTP anak-anaknya) untuk pembuatan faktur agar proses registrasinya dapat dilakukan di Samsat Majene.
Tak hanya itu, terdapat juga 5 (lima) KTP milik orang lain yang beralamat di Kabupaten Majene yang juga digunakan untuk membuat faktur, dimana KTP tersebut diperoleh oleh HZ (anak menantu AM) dari usaha rental mobil di Majene dan dari browsing di internet.
Sementara itu, untuk proses registrasi (pembuatan STNK dan BPKB) dalam kurun waktu tahun 2020-2021, AM mengirimkan faktur tersebut HM dan MK untuk proses penerbitan STNK dan BPKB.
Saat dilimpahkan penanganannya ke Ditreskrimum Polda Sulbar. Kembali dilakukan penyelidikan tambahan lalu melakukan gelar perkara dan meningkatkan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 20 Desember 2022.
Saat proses penyidikan, diperoleh keterangan dari Agen Pemegang Merek (APM) Toyota, Mitsubishi, Suzuki dan Honda sebagai pihak yang berhak menerbitkan faktur bahwa 12 (dua belas) faktur ranmor tersebut bukanlah faktur yang diterbitkan oleh Agen Pemegang Merek (APM) Toyota, Mitsubishi, Suzuki dan Honda melainkan dari data base APM beberapa kendaraan tersebut sebelumnya justru tercatat atas nama orang lain yang rata-rata beralamat di Jawa Barat.
Selain itu, diperoleh juga keterangan dari beberapa perusahaan pembiayaan bahwa dari 12 (dua belas) unit mobil tersebut terdapat beberapa unit yang merupakan objek jaminan fidusia yang mana mobil tersebut sudah lama hilang dan dalam pencarian. Terhadap faktur 12 (dua belas) kendaraan tersebut juga telah di lakukan pemeriksaan secara laboratoris di Laboratorium Forensik dengan hasil Non Identik.
Pada tanggal 15 Februari 2023 dilakukan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara di tetapkan AM, HM, MK sebagai Tersangka.
Modusnya tersangka menjual mobil seolah-olah mobil baru dengan memelasukan Faktur Kendaraan Bermotor dan Sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor 12 (dua belas) unit mobil berbagai merek tersebut dengan menggunakan KTP orang lain.
Sedangkan motifnya ke tiga tersangka ingin mendapat keuntungan dari hasil jaul mobil yang seolah-olah mobil baru dan dijual dengan harga pasar.
Untuk barang bukti yang diamankan sampai saat ini berupa Dokumen sebanyak 127 dokumen termasuk 12 faktur dan sertifikat NIK serta Tiga unit mobil
Humas Polda Sulbar