MAMUJU — Mewakili Kapolda Irjen Pol Adang Ginanjar, Wakapolda Sulbar Brigjen Pol Rachmat Pamudji, menghadiri acara pemusnahan barang bukti narkotika yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat, Rabu 29 Mei 202r.
Kegiatan yang bertempat di halaman kantor BNNP Sulawesi Barat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari berbagai instansi terkait serta kalangan media yang antusias menyaksikan proses pemusnahan tersebut.
Acara pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya BNNP Sulawesi Barat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Barat.
Wakapolda Sulbar Brigjen Pol Rachmat Pamudji, yang ditemui, menegaskan pentingnya kerjasama antara berbagai pihak untuk memberantas narkotika yang telah merusak generasi muda dan masa depan bangsa.
“Perang terhadap narkotika tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan sinergi antara kepolisian, BNN, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk bisa mengatasi masalah ini secara menyeluruh,” ujar Brigjen Pol Rachmat Pamudji.
Sementara itu, Kepala BNNP Sulbar Brigjen.Pol. Jemmy G.P. Suatan, mengatakan, perlu kami sampaikan bahwa pemusnahan barang
bukti hari ini merupakan barang bukti narkotika dari hasil pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika oleh BNNP Sulawesi Barat dan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap obat-obatan terlarang hasil pengungkapan kasus Polda Sulawesi Barat.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini terdiri dari berbagai jenis narkotika. Semua ini adalah hasil kerja keras kita bersama dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di Sulawesi Barat,” jelas Brigjen.Pol. Jemmy G.P. Suatan.
Acara pemusnahan ini dilakukan dengan menggunakan insinerator khusus yang dirancang untuk membakar narkotika dengan suhu tinggi, sehingga memastikan bahwa barang bukti tersebut benar-benar hancur dan tidak bisa disalahgunakan lagi.
Untuk diketahui Adapun barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang akan dimusnahkan hari ini adalah sebagai berikut Barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkusan plastik bening ukuran sedang yang berisikan kristal warna putih yang mengandung narkotika jenis Metamfetamine (shabu) dengan berat netto 634,4519 gram dan telah disisihkan seberat netto 28,2314 gram untuk pengujian di Laboratorium, kemudian sisa pengujian seberat netto 28,0586 gram untuk pembuktian persidangan. Sedangkan sisa penyisihan seberat netto 605,6760 gram,” Ungkapnya.
Kemudian Barang Bukti 6 (enam) paket plastik bening yang berisikan kristal warna putih yang mengandung narkotika jenis Metamfetamine (Shabu) dengan berat netto 18,6524 gram sehingga total keseluruhan barang bukti narkotika yang akan
dimusnahkan hari ini sebanyak 624,3284 gram.
Selanjutnya barang bukti obat-obatan daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) sejumlah 6900 butir yang diungkap oleh Polda Sulawesi Barat melalui direktorat reserse narkoba dengan tersangka An Muh Faisal J alias Ical Bin Jamaluddin.