Mamuju — Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Barat, KOMPOL Eduard Steffry Allan T., S.I.K., M.Si., menghadiri kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Siswa OSIS di SMAN 2 Mamuju sebagai narasumber pada sesi bertajuk “Dampak Hukum Penyalahgunaan Narkoba dan Obat Terlarang.”
Kegiatan yang diadakan pada Selasa, 5 November 2024 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada siswa terkait bahaya narkoba serta konsekuensi hukum yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Dalam sesi tersebut, KOMPOL Eduard Steffry Allan menyampaikan sejumlah materi penting terkait jenis-jenis narkoba yang sering disalahgunakan di kalangan remaja, bahaya yang mengintai, serta dampak kesehatan yang dapat menghancurkan kehidupan pengguna. Tak hanya membahas aspek medis, materi juga mengangkat dampak sosial dan hukum dari penyalahgunaan narkoba, termasuk sanksi berat yang harus dihadapi bagi para pelaku maupun pengedar.
“Kalian sebagai generasi muda harus waspada terhadap bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan. Tidak hanya berdampak pada kesehatan, narkoba juga bisa membuat kalian terjerat masalah hukum yang serius,” ujar KOMPOL Eduard di hadapan puluhan peserta LDK. Ia juga menambahkan bahwa Polda Sulbar terus berkomitmen dalam memerangi penyalahgunaan narkoba melalui program-program edukasi seperti ini.
Para siswa terlihat antusias mengikuti pemaparan ini. Sejumlah peserta mengajukan pertanyaan mengenai bagaimana mengenali dan menghindari godaan narkoba di lingkungan pergaulan sehari-hari.
KOMPOL Eduard pun menekankan pentingnya kesadaran pribadi dan kemampuan memilih pergaulan yang positif sebagai langkah pencegahan.
“Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan siswa dapat lebih sadar akan bahaya narkoba dan termotivasi untuk menjaga diri serta lingkungan dari pengaruh negatif yang dapat menghancurkan masa depan mereka,” Ungkapnya.
Kegiatan ini sebagai implementasi tugas ditresnarkoba dalam pencegahan dengan meningkatkan peran serta masyarakat dalam membangun kesadaran guna memerangi penyalahgunaan narkoba