POLISIKU – Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B /302 / X / 2023 / SPKT / Resta Mamuju, terkait peristiwa tindak pidana penganiyaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia hari ini Senin (11/12/23) dilakukan reka ulang (Rekonstruksi)
Peristiwa tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di dusun Sumpuloloe Desa Bunde Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju pada Kamis (12/10)
Diketahui, Terduga pasangan suami istri menjadi tersangka atas peristiwa tersebut yakni atas nama Wandi (30) dan Rita (28) Warga Dusun Bunde Desa Bunde Kecamatan Sampaga. Sementara korban diketahui bernama Abdullah alias Dolla Warga Dusun Sumpuloloe kecamatan sampaga Mamuju
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir menjelaskan Bahwa penanganan kasus tersebut kini memasuki rangkaian tahap penyidikan sehingga sekarang ini dilakukan rekonstruksi atau reka ulang kejadian tersebut
Dalam kegiatan rekonstruksi / reka ulang tersebut penyidik sat Reskrim Polresta Mamuju melibatkan jaksa penuntut umum Rika Andriani dan hadirkan 7 orang saksi serta kedua tersangka. Lanjutnya
Herman menambahkan, bahwa kedua tersangka pasangan suami istri tersebut memperagakan sebanyak 13 adegan sesuai kronologis kejadian tersebut
Dijelaskan pula bahwa pada adegan yang ke 5 tersangka Wandi menikam korban dollah dengan menggunakan sebilah badik pada bagian punggung Kiri belakang dan Luka robek pada dahi sebelah kanan
Sedangkan peran tersangka Rita (istri Wandi) mengakui sempat melempari korban dengan menggunakan sebuah batu bata pada adegan ke sembilan. Papar Herman
Dapat diketahui bahwa korban Abdullah alias dollah di peran oleh pemeran pengganti oleh seorang warga dan rekonstruksi selesai dengan berjalan lancar dan tertib. Tutup Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir
Humas Polresta Mamuju