POLRES MAMUJU TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju Tengah menggelar press release terkait hasil pengungkapan kasus narkotika dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Dalam kegiatan tersebut, Satresnarkoba berhasil mengungkap 13 kasus dengan jumlah 27 tersangka yang telah diamankan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, barang bukti yang berhasil disita antara lain narkotika jenis sabu dengan berat bruto 32,8 gram, uang tunai sebesar Rp13.900.000,00 (tiga belas juta sembilan ratus ribu rupiah), serta sejumlah alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky K. Abadi, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai keterlibatan masing-masing. Namun, pasal terberat yang dikenakan yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan komitmen Polres Mamuju Tengah dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.
“Kami mengajak masyarakat Mamuju Tengah untuk menjauhi narkotika demi masa depan generasi muda yang lebih baik. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan atau gangguan kamtibmas melalui layanan 110 yang telah kami sediakan,” ungkap AKBP Hengky K. Abadi, S.H, S.I.K
Dengan adanya penindakan tegas dan keterlibatan aktif masyarakat, Polres Mamuju Tengah berharap dapat menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah ini terutama wilayah Kabupaten Mamuju Tengah.
Humas Polres Mamuju Tengah