MAMUJU – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rangkaian Operasi Antik Marano 2025 yang memasuki hari keempat, petugas berhasil membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin, 4 Agustus 2025.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Nugroho, membenarkan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RD (36) yang diketahui merupakan seorang Kepala Desa (Kades). RD diamankan di Jalan Ir. Juanda, Mamuju, saat kedapatan membawa satu sachet sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
“Hasil interogasi terhadap RD mengarah pada pelaku lainnya berinisial MS (45), yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). MS diduga kuat sebagai pemasok sabu kepada RD,” jelas AKP Sigit.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah MS dan berhasil menemukan tiga sachet sabu tambahan yang disimpan dalam plastik klip bening, serta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi barang haram tersebut.
Dengan demikian, total empat sachet sabu berhasil diamankan dalam pengungkapan ini, bersama dengan satu unit telepon genggam sebagai alat bukti transaksi.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Sigit menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk jika pelaku berasal dari kalangan aparat pemerintah.
“Operasi Antik Marano 2025 masih akan terus berlangsung. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.