Polres Pasangkayu – Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu melaksanakan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka ringan. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 11.00 WITA di ruang gelar Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pasangkayu.
Gelar perkara ini dipimpin oleh Ka Urbin Ops Sat Lantas Polres Pasangkayu, IPDA Baharuddin, dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kanit Gakkum Sat Lantas, IPDA Muh. Sukri.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kasi Propam Polres Pasangkayu IPTU H. Darwis, Kasubsi Opsnal Siwas Polres Pasangkayu BRIPKA Yosafat Sudarmono, Kasubsi Bankum Polres Pasangkayu AIPTU Muh. Irsyad, S.H., serta personel Unit Gakkum Sat Lantas.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, melalui Kasat Lantas AKP Junaid Nuntung, menyampaikan bahwa gelar perkara ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. “Setiap kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa harus ditangani secara profesional, agar dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara,” ungkapnya.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Polres Pasangkayu dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Pasangkayu. Melalui evaluasi kasus seperti ini, diharapkan masyarakat lebih meningkatkan kesadaran pentingnya keselamatan di jalan raya.