Polres Majene – Bhabinkamtibmas Polsek Banggae untuk Kelurahan Lembang, Aipda Hendrik, bersama Babinsa, melaksanakan patroli sekaligus mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur di BTN Pole Lembang, Blok F 19, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Selasa (26/8/25).
Dimana kejadian tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 wita, Bahabinkamtibmas mendapat informasi dari warga bahwa diduga telah terjadi kasus persetubuhan BTN Pole Lembang di Blok F 19.
Selanjutnya Aipda Hendrik menghubungi Babinsa setempat untuk dilakukan pengecekan kebenaran dari informasi tersebut, dan saat di Lokasi Aipda Hendrik bersama Babinsa Koptu Ruslan mendapati seorang lelaki dewasa AR (22) dengan seorang anak perempuan dibawah umur RK (15) berada dalam satu kamar dengan keadaan perempuan Tersebut baring di tempat tidur menggunakan baju sekolah dan tidak menggunakan celana.
Setelah dilakukan Introgasi Awal diperoleh informasi bahwa benar AR mengaku telah berulang kali melakukan persetubuhan dengan RK di tempat tersebut
Selanjutnya Aipda hendrik menghubungi SPKT Polres Majene dan Dinas PPA Kab. Majene untuk mengawal AR dsan RK ke Polres Majene serta menghadirkan orang tua kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik dari kejadian tersebut.
Pihak kepolisian akan mengawal permasalahan tersebut sampai ada titik terang dan jalan keluar dari kedua belah pihak keluarga AR dan RK baik melalui jalur hukum maupun secara kekeluargaan.