Polsek Baras Berhasil Damaiakan Sengketa Utang Piutang di Pasangkayu

PASANGKAYU – Polsek Baras kembali menegaskan perannya sebagai pengayom masyarakat dengan menyelesaikan permasalahan utang piutang melalui jalur musyawarah. Kegiatan problem solving ini berlangsung pada Selasa, 02 September 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, di Kantor Desa Singgani, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu.

Pertemuan dipimpin langsung Kapolsek Baras IPTU Asep Saifurrohman mewakili Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata. Hadir pula Kepala Desa Singgani, Jasmin, Kanit Reskrim Polsek Baras IPDA Rusli S.Sos, serta Bhabinkamtibmas Desa Singgani Brigpol Nur Ihsan.

Adapun pihak yang berselisih, yakni Nikolaus Nong Wena, seorang petani asal Dusun Biai Desa Singgani, dan Erich Steven Kote, wiraswasta asal Dusun Tanjung Harapan Desa Kenangan, sepakat hadir mencari jalan damai.

Dalam proses mediasi, jajaran Polsek Baras bersama pemerintah desa memfasilitasi dialog terbuka yang berjalan kondusif. Setelah musyawarah, kedua pihak menyepakati penyelesaian masalah utang piutang secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama.

Kapolsek Baras IPTU Asep Saifurrohman mengingatkan kedua belah pihak agar tidak terprovokasi oleh pihak luar dan tetap menjaga komunikasi. Ia menegaskan pentingnya menyelesaikan persoalan melalui jalur damai demi terciptanya ketertiban di tengah masyarakat.

“Musyawarah adalah jalan terbaik agar tidak menimbulkan gangguan kamtibmas. Dengan adanya kesepakatan damai ini, kami harap hubungan baik antarwarga tetap terjalin dan bisa menjadi contoh bagi masyarakat lainnya,” tegas IPTU Asep.

Keberhasilan Polsek Baras dalam menyelesaikan sengketa ini mendapat apresiasi dari warga, karena mampu meredam potensi konflik serta menghadirkan solusi yang berkeadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *