Bom Molotov Unras Mamuju: Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Tegas Berlaku!

Mamuju – Satreskrim Polresta Mamuju resmi menetapkan dua pemuda sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa (unras) anarkis yang terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025, di depan Kantor DPRD Sulawesi Barat.

Kedua tersangka berinisial P (25) dan YR (25) diduga kuat membawa bom molotov saat aksi berlangsung. Dari hasil pemeriksaan, P kedapatan menyimpan satu buah bom molotov di dalam saku jaket sweter putih yang dikenakannya, sementara YR membawa tiga botol berisi bahan peledak yang disembunyikan dalam tas hijau.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigai, membenarkan penetapan status tersangka tersebut.

“Benar, kedua peserta aksi unras tersebut diamankan atas tindak lanjut perintah Bapak Presiden RI untuk menindak tegas para perusuh aksi anarkis,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 187 bis ayat (1) dan (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman berat.

Polresta Mamuju menegaskan sikapnya untuk tidak memberi ruang terhadap aksi-aksi anarkis yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera sekaligus peringatan agar aksi unjuk rasa tetap dilaksanakan secara damai dan sesuai aturan hukum,” tegas AKP Agustinus.

Dengan penetapan tersangka ini, aparat menegaskan komitmennya menjaga kondusifitas wilayah Mamuju dan Sulawesi Barat secara keseluruhan.

Humas Polresta Mamuju

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *