PASANGKAYU – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban terus digencarkan jajaran Polres Pasangkayu. Polsek Baras berhasil menyelesaikan perselisihan antarwarga Desa Singgani melalui kegiatan problem solving yang digelar pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 13.00 WITA di Mako Polsek Baras.
Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Baras IPTU Asep Saifurrohman mewakili Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata. Hadir pula Kepala Desa Singgani, Kanit Reskrim Polsek Baras, Banit Reskrim, Bhabinkamtibmas Desa Singgani, serta kedua belah pihak yang berselisih.
Pihak pertama adalah Mubin (33), petani asal Dusun Lameambo Desa Singgani. Sementara pihak kedua adalah Samdar (27), warga Dusun Beai Desa Singgani, bersama Supriadi (23), petani asal Dusun Manunggal Desa Parabu Kecamatan Lariang.
Perselisihan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian buah sawit. Untuk mencegah konflik berkepanjangan, Polsek Baras segera mempertemukan kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik melalui musyawarah.
Dari hasil pertemuan, para pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan menandatangani surat pernyataan bersama. Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa dan sepakat menjaga hubungan baik ke depannya. Polisi juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi pihak lain yang berpotensi memperkeruh suasana.
“Problem solving ini adalah wujud nyata kehadiran Polri dalam memberikan solusi cepat, tepat, dan humanis. Kami berharap masyarakat dapat hidup rukun dan saling menjaga,” ujar IPTU Asep.
Kegiatan ini menjadi bukti bahwa langkah persuasif dan musyawarah mampu mencegah konflik sekaligus menjaga kondusifitas keamanan di wilayah hukum Polsek Baras.