POLRES MAMASA–Pemerintah Kabupaten Mamasa menggelar diskusi publik terkait rencana pengoperasian kembali Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Salurano, Kecamatan Tanduk Kalua, Selasa pukul 13.00 WITA, 16 September 2025
Pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Mamasa, AKP Dedy Yulianto, demi memastikan kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Salurano dan dihadiri langsung oleh Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, S.E., M.M., bersama Wakil Bupati, Drs. H. Sudirman, unsur Forkopimda, jajaran DPRD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Barat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mamasa menegaskan bahwa pembangunan TPA di Salurano merupakan langkah strategis untuk penanganan sampah di wilayah Mamasa. Selanjutnya, penjelasan teknis disampaikan oleh tenaga ahli lingkungan dari BPPW DLHK Provinsi Sulbar, Elison Maro, yang memaparkan dampak dan mekanisme pengelolaan TPA terhadap lingkungan.
Namun, diskusi berlangsung cukup dinamis dengan munculnya pro dan kontra di kalangan masyarakat. Salah satu aktivis asal Mala’bok, menolak rencana tersebut dengan alasan lokasi TPA terlalu dekat dengan pemukiman warga. Menurutnya, jarak TPA hanya sekitar 800 meter dari rumah penduduk, sementara regulasi mengatur minimal 1 kilometer. “Kami tetap dengan tegas menolak karena tidak sesuai aturan. Jika dipaksakan, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda justru menyatakan dukungan. pemuda asal Salurano, menilai keberadaan TPA sangat membantu masyarakat. Ia mengajak agar masyarakat memberi kesempatan kepada pemerintah untuk membuktikan efektivitas pengelolaan. “Selama ini sampah justru dibuang ke sungai, itu lebih melanggar aturan. Mari kita dukung dulu, jika terbukti mencemari lingkungan baru kita hentikan,” ujarnya.
Dua tokoh masyarakat dari Salurano dan Mala’bok juga menyatakan persetujuan dengan catatan pemerintah wajib menghentikan operasional jika terbukti menimbulkan dampak buruk.
Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Bupati Mamasa menekankan bahwa pengoperasian kembali TPA bukan semata program baru, melainkan upaya menyelamatkan aset negara yang telah dibangun sebelumnya agar tidak terbengkalai.
Ia juga meminta masyarakat memberikan waktu satu tahun sebagai masa uji coba. “Jika dalam satu tahun terbukti berdampak negatif bagi lingkungan maupun kehidupan masyarakat, maka TPA ini akan ditutup. Bahkan sebelum satu tahun, bila ada dampak nyata, kami siap hentikan segera,” tegasnya.
Dari hasil diskusi, sebagian besar peserta menyatakan dapat menerima keberadaan TPA dengan syarat adanya pengawasan ketat serta evaluasi berkala setiap enam bulan. Meski demikian, masih ada kelompok masyarakat yang menolak dengan alasan regulasi dan kekhawatiran dampak lingkungan.
Kegiatan diskusi publik tersebut berlangsung aman dan kondusif hingga pukul 14.20 WITA.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar