POLMAN – Sebuah dugaan tindak pidana penganiayaan yang sempat menggegerkan warga Dusun Babalembang, Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polman, akhirnya diselesaikan dengan jalan damai melalui mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Tinambung pada Rabu (18/9/2025).
Mediasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Firmansyah, SH, serta dihadiri oleh berbagai personel penting Polsek Tinambung, termasuk Kanit Intelkam, Kanit Provos, Ka SPKT, dan Bhabinkamtibmas. Pertemuan ini menjadi titik terang bagi perselisihan yang nyaris memicu perkelahian serius.
Kronologi Duel yang Mencekam
Kejadian ini bermula dari perselisihan paham pada Rabu, 10 September 2025, antara Agussalim dan Ahmad Sukriadi. Pertengkaran verbal ini hampir berujung pada adu fisik, namun berhasil dilerai oleh warga setempat.
Ketegangan memuncak pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu, Agussalim yang sedang bersantai bersama teman-temannya kembali bertemu dengan Ahmad Sukriadi. Tanpa basa-basi, Ahmad Sukriadi langsung menendang kaki Agussalim dan menantangnya berduel.
Tak terima dengan perlakuan itu, Agussalim spontan membalas, dan duel pun tak terhindarkan. Situasi semakin kacau ketika Muhammad Rivai, saudara Agussalim, tiba-tiba muncul dan membantu saudaranya dengan memukul Ahmad Sukriadi. Merasa dirugikan, Ahmad Sukriadi segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tinambung.
Mediasi Kekeluargaan, Jalin Persaudaraan
Berkat inisiatif Polsek Tinambung, kedua belah pihak akhirnya dipertemukan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Dalam proses mediasi yang berlangsung aman dan kondusif, pihak terduga pelaku, Agussalim dan Muhammad Rivai, mengakui kesalahan mereka.
Keduanya secara tulus meminta maaf kepada Ahmad Sukriadi dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Kesepakatan damai ini diabadikan dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh ketiga belah pihak, menjadi bukti bahwa persoalan dapat diselesaikan tanpa harus melalui jalur hukum yang panjang.
Dalam penutupannya, Polsek Tinambung mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mengedepankan musyawarah dan penyelesaian damai. Hal ini untuk menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat merusak kerukunan dan menciptakan masalah baru.