PASANGKAYU, SULBAR – Pertikaian sengit akibat sengketa harta warisan senilai Rp250 juta di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, berhasil diredam oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu. Dalam sebuah mediasi yang penuh ketegangan, Aipda Hamdani, sang Bhabinkamtibmas, berupaya mencegah kasus ini berakhir di meja hijau dan menciptakan solusi kekeluargaan.
Kejadian ini bermula dari perseteruan antara Ibu SW, istri kedua almarhum Bapak A, dengan AF, anak kandung dari istri pertama. Persoalan muncul setelah Ibu SW menjual seluruh harta peninggalan almarhum—berupa rumah, warung, dan sebidang tanah di Dusun Matuajaya, Desa Randomayang—tanpa sepengetahuan AF. Total penjualan yang mencapai Rp250 juta itu lantas memicu amarah AF, yang merasa haknya sebagai ahli waris telah dilanggar.
“Jika tuntutan saya tidak dipenuhi, saya akan bawa kasus ini ke jalur hukum,” ancam AF.
Melihat situasi yang memanas, Aipda Hamdani segera mengambil langkah cepat. Pada Jumat (19/9/2025), bersama Kepala Desa Randomayang, ia memfasilitasi pertemuan mediasi di Kantor Desa Randomayang. Aipda Hamdani berperan sebagai penengah, memberikan masukan dan pesan-pesan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) agar kedua belah pihak mau menyelesaikan masalah ini secara damai.
Meskipun kesepakatan akhir belum tercapai, mediasi tersebut berlangsung aman dan kondusif. Langkah humanis Polri ini mendapat apresiasi dari Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, yang disampaikan melalui Kapolsek Bambalamotu, IPTU Yauri Yusuf.
“Ini adalah bentuk pelayanan humanis Polri yang selalu siap membantu masyarakat menyelesaikan masalah tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan,” ujar Kapolsek.
Hadirnya Polri sebagai mediator menunjukkan bahwa institusi ini tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang siap sedia membantu menyelesaikan persoalan apa pun.