Mamuju – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mamuju tengah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus dugaan konsumsi minuman keras (miras) oplosan yang menelan korban jiwa.
Hingga saat ini, 5 orang pemuda dinyatakan meninggal dunia, sementara beberapa lainnya masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Dari hasil pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi dua orang terduga pelaku, yakni Masdar (40) dan Rijal (32), yang diketahui berprofesi sebagai sopir perusahaan pengangkut limbah.
Keduanya diduga kuat sebagai pihak yang memberikan minuman keras berupa cairan berbahaya beracun (alkohol kadaluarsa) kepada sekelompok pemuda yang kemudian menenggak miras tersebut.
Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigay menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada kedua pelaku
Kasus ini menjadi perhatian serius karena telah menelan korban jiwa. ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana menjual atau memberikan barang berbahaya yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mengonsumsi minuman keras yang tidak jelas asal-usul maupun keamanannya, demi menghindari kejadian serupa. Ungkapnya
Humas Polresta Mamuju