Polsek Baras Grebek Penjual Miras di Bajawali, Warga Apresiasi Tindakan Tegas

Pasangkayu, 26 September 2025 – Kepolisian Sektor (Polsek) Baras bersama Pemerintah Desa Bajawali bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya penjualan minuman keras (miras) di wilayah Desa Bajawali, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu. Penertiban berlangsung pada Jumat (26/9/2025) pukul 09.00 WITA.

Kegiatan ini dipimpin oleh anggota Unit Reskrim Polsek Baras, Bripda Komang Agus Diki, bersama Kapolsek Baras IPTU Asep Saifurrohman mewakili Kapolres Pasangkayu. Aksi tegas ini dilakukan karena peredaran miras dinilai telah mengganggu ketertiban umum serta membahayakan generasi muda.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

1 jerigen Cap Tikus berisi 10 liter,

16 kemasan plastik Cap Tikus ukuran 600 ml,

5 botol Arak Bali ukuran 600 ml.

Selain melakukan penertiban, aparat juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tidak lagi menjual atau mengedarkan miras. Polisi menegaskan, miras kerap menjadi pemicu tindakan kriminal, perkelahian, hingga keterlibatan pelajar dan anak di bawah umur yang dapat merusak masa depan mereka.

“Penertiban ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga langkah preventif untuk membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus mempererat sinergi kepolisian dan pemerintah desa dalam menciptakan situasi aman dan kondusif,” tegas IPTU Asep Saifurrohman.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas maupun bencana alam.

Langkah cepat Polsek Baras ini mendapat apresiasi luas dari warga Desa Bajawali, yang berharap kegiatan serupa dapat terus digencarkan guna menjaga ketentraman wilayah dan mencegah dampak buruk peredaran miras.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *