Polres Mamuju Tengah – Bhabinkamtibmas Desa Sulobaja, Brigpol Rajamang, bersama Kepala Desa Sulobaja mendampingi salah seorang warga desa yang menjadi korban tindak penganiayaan untuk memberikan keterangan di hadapan pihak kepolisian. Langkah pendampingan ini dilakukan sebagai wujud kepedulian dan perhatian aparat terhadap warga binaan, khususnya yang sedang menghadapi persoalan hukum. Rabu (1/10/2025).
Dalam proses pemeriksaan, Brigpol Rajamang menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan serta mengedepankan asas musyawarah. Melalui komunikasi dan mediasi yang intensif antara pihak korban, pelaku, keluarga, serta pemerintah desa, akhirnya disepakati penyelesaian kasus ini melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
“Penyelesaian dengan pendekatan Restorative Justice ini diambil agar masalah dapat terselesaikan secara damai, menghindari konflik berkepanjangan, serta tetap memberikan rasa keadilan bagi korban,” ujar Brigpol Rajamang.
Kesepakatan damai yang ditempuh dengan difasilitasi aparat desa dan kepolisian tersebut disambut baik oleh kedua belah pihak. Korban menerima permintaan maaf dari pelaku, sementara pelaku berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Melalui langkah ini, diharapkan tercipta suasana yang harmonis di masyarakat serta menjadi contoh dalam penyelesaian permasalahan hukum secara kekeluargaan tanpa mengabaikan rasa keadilan.
Humas Polres Mamuju Tengah