Mamasa – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya, Unit Kamsel (Keamanan dan Keselamatan) Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamasa kembali menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rabu (08/10/2025) pukul 09.15 WITA.
Kegiatan yang dipimpin oleh Brigpol Iman Suprianto bersama Bripda Andi Agung G ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman kepada masyarakat agar selalu patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku. Dalam penyampaiannya, personel Unit Kamsel menekankan bahwa ketaatan berlalu lintas bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk tanggung jawab sosial demi keselamatan bersama.
“Melalui sosialisasi ini, kami mengajak seluruh masyarakat Mamasa agar selalu disiplin dalam berkendara, menggunakan helm, tidak melanggar marka jalan, serta mematuhi rambu lalu lintas. Hal ini penting untuk mencegah kecelakaan dan menekan angka pelanggaran,” ujar Kasat Lantas Polres Mamasa, IPTU Jamaluddin, S.H., M.H.
Ia menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi dan penyuluhan seperti ini akan terus digencarkan secara rutin ke berbagai lapisan masyarakat, baik di sekolah, perkantoran, maupun lokasi umum lainnya, demi terciptanya budaya tertib lalu lintas di Kabupaten Mamasa.
Dengan langkah edukatif tersebut, Sat Lantas Polres Mamasa berharap masyarakat dapat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara serta mendukung terwujudnya Mamasa Tertib, Aman, dan Selamat di Jalan Raya.