MAMUJU TENGAH — Dalam upaya meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamuju Tengah melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) menggelar kegiatan “Lalu Lintas Menyapa” dengan konsep ngopi bareng para sopir di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah, Kamis (9/10/2025).
Kegiatan penuh keakraban tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Mamuju Tengah, IPTU Herman Sundu, bersama personel Unit Kamsel Sat Lantas. Dalam suasana santai, para sopir diajak berdialog sembari menikmati kopi, sekaligus menerima edukasi penting terkait bahaya kendaraan bermuatan berlebih (overload) dan dimensi kendaraan yang melebihi batas ketentuan (overdimension).
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menanamkan kesadaran kepada para sopir agar selalu memperhatikan keselamatan saat berkendara. Overload dan overdimensi bukan hanya melanggar aturan, tapi juga sangat berisiko menimbulkan kecelakaan dan merusak infrastruktur jalan,” ujar IPTU Herman Sundu.
Selain memberikan edukasi, para sopir juga diberi kesempatan menyampaikan berbagai kendala yang mereka hadapi di lapangan, termasuk soal pengaturan muatan dan kondisi jalan yang kerap menjadi tantangan dalam aktivitas mereka.
Kasat Lantas menegaskan bahwa kegiatan “Lalu Lintas Menyapa” merupakan bentuk pendekatan humanis Polri dalam membangun komunikasi dua arah dengan para pengguna jalan, khususnya kalangan sopir angkutan barang dan penumpang.
“Kami tidak hanya ingin hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai mitra dalam pembinaan dan edukasi. Dengan komunikasi yang terbuka seperti ini, diharapkan para sopir semakin memahami pentingnya disiplin dan keselamatan di jalan,” tambahnya.
Kegiatan ngopi bareng ini disambut antusias oleh para sopir yang merasa dihargai dan lebih mudah memahami aturan lalu lintas lewat dialog langsung. Mereka berharap program semacam ini terus dilakukan secara berkelanjutan, guna membangun budaya tertib, aman, dan berkeselamatan di jalan raya Mamuju Tengah.
Humas Polres Mamuju Tengah