Dibakar Emosi, Ayah-Anak di Wonomulyo Tega Habisi Tetangga Sendiri

POLRES POLMAN — Kasus penganiayaan berat yang mengguncang Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, memasuki babak baru. Sat Reskrim Polres Polman resmi menetapkan dua orang, yaitu AA dan anaknya AD yang masih di bawah umur, sebagai tersangka atas tewasnya seorang warga berinisial SS pada Jumat, 14 November 2025.

Tragedi ini bermula dari persoalan sepele: masalah sampah. Korban SS mendatangi rumah AA untuk menanyakan perkara tersebut. Namun percakapan yang awalnya biasa berubah menjadi adu mulut hingga memicu emosi pelaku. Merasa tersinggung, AA masuk ke rumahnya dan mengambil sebilah parang, sementara AD turut mengambil celurit.

Bersenjata tajam, keduanya kemudian berkeliling mencari korban di sekitar lingkungan mereka. SS ditemukan di sebuah lorong sempit tidak jauh dari rumahnya. Tanpa peringatan, kedua pelaku langsung menyerang secara membabi buta.

“Di lokasi itu, pelaku menyerang korban menggunakan parang dan celurit. Korban mengalami luka serius di kepala, leher, dada, dan kaki hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polres Polman, Senin (17/11/2025).

AA ditetapkan sebagai tersangka utama dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara proses hukum terhadap AD dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengingat statusnya yang masih di bawah umur.

“Kami masih mendalami apakah ada unsur perencanaan. Hingga saat ini sudah lima saksi yang kami periksa,” tambah Kasat Reskrim.

Kasus ini menjadi peringatan betapa persoalan kecil dapat berubah menjadi tragedi mengerikan ketika emosi tidak terkendali.
Humas Polres Polman

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *