MAMUJU — Polda Sulawesi Barat kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi Polri. Melalui Tim Kuasa Hukumnya, yang dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda Sulbar Kombes Pol Hadi Winarno, S.I.K., M.H., bersama Ipda Ilham Eka Daharmawan, S.H., M.H. dan Aipda Andi Fadli, S.H., resmi mengumumkan kemenangan atas perkara gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Dalam perkara Nomor 36/G/2025/PTUN.Mks, majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh A. Karim Rudda, mantan anggota Polri yang sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Hakim menyatakan bahwa keputusan administratif Polda Sulbar telah sah, tepat, dan sesuai prosedur hukum.
Kombes Pol Hadi Winarno menegaskan bahwa kemenangan ini bukan hanya keberhasilan tim hukum, tetapi juga bentuk keseriusan Polda Sulbar dalam menjaga marwah serta profesionalitas institusi.
“Keputusan hakim PTUN membuktikan bahwa tindakan administratif yang kami ambil sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berterima kasih kepada seluruh tim Bidkum Polda Sulbar atas kerja keras dan dedikasinya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polda Sulbar tidak akan memberi ruang bagi personel yang terseret dalam penyalahgunaan narkoba atau pelanggaran berat lainnya. “Kemenangan ini menjadi bukti bahwa komitmen kami nyata. Tidak ada kompromi terhadap anggota yang merusak nama baik institusi. Kami berdiri tegak menegakkan hukum,” lanjutnya.
Polda Sulbar memastikan akan terus meningkatkan pengawasan internal dan memperkuat penegakan disiplin sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik. Dengan putusan PTUN ini, pemecatan A. Karim Rudda dinyatakan berkekuatan hukum tetap, sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas adalah harga mati di tubuh Polri.







